5 Juta Hektar Tanah di Indonesia Dimiliki Satu Orang

[cnnindonesia.com] Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Hafid Abbas meminta pemerintah mengambil sebagian besar tanah yang dikuasai konglomerasi besar di Indonesia. Tanah itu, kata Hafid, harus dibagikan kepada kelompok masyarakat miskin.
Dia menyebut ada perusahaan yang didirikan pengusaha keturunan Tionghoa memiliki tanah 5 juta hektar. Bagi Hafid, tak ada alasan bagi seorang pengusaha menguasai tanah seluas itu.
Jadi 5 juta hektar tanah yang dimiliki satu orang itu boleh digusur, diambil sebagian oleh negara, dan dibagi ke kelompok miskin, yang sekarang ini Sinar Mas memiliki 5 juta hektar ,” kata Hafid saat diskusi mengenai kasus penggusuran DKI Jakarta, di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
Berdasarkan laporan Bank Dunia pada 15 Desember 2015, Hafid menyebutkan, sebanyak 74 persen tanah di Indonesia dikuasai oleh 0,2 persen penduduk. Termasuk penguasaan lahan 5 juta hektar oleh taipan yang pernah dinobatkan sebagai orang terkaya pertama di Indonesia.
Idealnya distribusi tanah mengikuti formula 1 juta untuk orang kaya, 2 juta untuk kelas menengah, dan 3 juta untuk masyarakat miskin.
Bagi Hafid, distribusi tanah yang terjadi saat ini menunjukkan negara telah dimiliki sekelompok kecil penduduk. Sementara orang miskin tidak memiliki celah untuk keluar dari kemiskinannya karena mereka tidak mempunyai tanah.
“Pengalaman di Afrika Selatan, 5 persen penduduk kulit putih menguasai 50 persen tanah, negaranya bubar. Kita 0,2 persen penduduk menguasai 74 persen tanah. Inilah satu distribusi lahan paling ekstrim di dunia,” ujar Hafid.
Penguasaan lahan oleh kelompok kecil penduduk ini berimbas pada maraknya penggusuran di beberapa kota, termasuk di Jakarta.
Berdasarkan panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa, kata Hafid, negara harus menghindari penggusuran semaksimal mungkin karena tindakan itu merupakan pelanggaran HAM.
“Kalau pun dilakukan terpaksa sekali, atau sebagai alternatif terakhir,” katanya.
Penggusuran dapat diterima jika memiliki landasan hukum dan ditujukan untuk penataan kembali atau redistribusi lahan untuk membantu masyarakat miskin. Negara harus menunjukkan keberpihakannya kepada yang miskin.
Dia menegaskan, penggusuran seharusnya betul-betul dimaksudkan untuk menguntungkan orang miskin, mereka yang menderita dan terisolasi.
“Boleh dilakukan penggusuran terhadap mereka yang memiliki tanah yang terlalu luas ini untuk dikasih ke orang miskin. Itu menurut panduan PBB, indah sekali,” kata Hafid. [end]
Bagaimana pendapat Anda?
Mungkinkah perkembangan Properti Syariah memberikan kontribusi dalam hal pemerataan kepemilikan lahan bagi masyarakat, khususnya kaum muslimin? Mudah-mudahan, kami optimistis akan hal itu.
Yuk, investasi dana idle pada lahan-lahan di Indonesia ini agar menjadi lebih produktif, menciptakan lapangan kerja dan mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.
Dimana itu? Salah satu rekomendasi saya adalah kampung Kurma. Sebuah konsep kawasan agrowisata Islami yang memadukan keunggulan pohon kurma, investasi properti dan kawasan islami dengan fasilitas lengkap. Saat ini proyek Kampung Kurma telah berkembang di 6 lokasi di pulau Jawa, khususnya Jawa Barat dan Banten.
Mau tahu keunggulan masing-masing lokasi? Silahkan ikuti tautan berikut ini:
  • Kampung kurma sultan Saladin Banten
  • Kampung Kurma Cirebon
  • Kampung Kurma Sirnasari – Tanjungsari
  • Kampung Kurma Jasinga
  • Kampung Kurma Cipanas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Boomingnya Bisnis Kurma Tropis di Indonesia

Glowing Coconut Oil

Kampung Kurma Cirebon